Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Gratifikasi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun 2022

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Gratifikasi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun 2022
Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Dinas
Nomor : 17 Tahun 2022
Judul : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Gratifikasi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun 2022
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis : KEPDINAS
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : Selasa, 12 April 2022
Tanggal Pengundangan : Selasa, 12 April 2022
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : SK TIM PENANGANAN GRATIFIKASI
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Made Kusuma Negara
Pemrakarsa : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi