Keputusan Perbekel Desa Macang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Macang Mecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem

Keputusan Perbekel Desa Macang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Macang Mecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem
Jenis Peraturan : Keputusan Perbekel
Nomor : 54 TAHUN 2025
Judul : Keputusan Perbekel Desa Macang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Macang Mecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem
T.E.U. Badan : Macang (Desa)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPKEL
Tempat Penetapan : Macang
Tanggal Penetapan : Kamis, 11 September 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 11 September 2025
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PEMBENTUKAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Desa Macang
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Ni Putu Dewi Suryanti
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi