Keputusan Perbekel Desa Ababi No 8 Tahun 2025 Tentang Besaran Uang Saku Peserta Pelatihan/Kursus/Penataran/Bimbingan Teknis/Sosialisasi/Petugas Lapangan/Musyawarah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Ababi Tahun 2025
Keputusan Perbekel
Menampilkan
451
sampai
465
dari
2.207
Keputusan Perbekel
Keputusan Perbekel Talibeng Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Delegasi Desa
Keputusan Perbekel Desa Ababi No 7 Tahun 2025 Tentang Petugas Penyusunan, Pendataan dan Pemuktahiran Profil Desa Tahun Anggaran 2025
Keputusan Perbekel Talibeng Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penunjukan BUMDES Sejahtera Bersama Talibeng untuk Menyalurkan BLT-Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Keputusan Perbekel Desa Ababi No 6 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ababi Tahun Anggaran 2025
Keputusan Perbekel Talibeng Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penggunaan/ Alokasi Belanja Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak
Keputusan Perbekel Talibeng Nomor 24 Tahun 2025 tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa Tahun 2025
Keputusan Perbekel Talibeng Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan POKJA Profil Desa
Keputusan Perbekel Desa Ababi No 5 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Staf Perangkat Desa pada Kantor Perbekel Desa Ababi, Kecamatan Abang Tahun 2025
Keputusan Perbekel Talibeng Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Talibeng Tahun 2025-2030
Keputusan Perbekel Desa Ababi No 4 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Ababi Tahun 2025
Keputusan Perbekel Desa Ababi No 3 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa Ababi, Kecamatan Abang Tahun 2025
Keputusan Perbekel Talibeng Nomor 21 Tahun 2025 tentang Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
Keputusan Perbekel Desa Ababi No 2 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Perbekel dan Perangkat Desa Ababi, Kecamatan Abang Tahun 2025
Keputusan Perbekel Desa Ababi No 1 Tahun 2025 Tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Kepada Pelaksana Pengelola Keuangan Desa


