Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 12
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 31 Mei 2024
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2024 (12): 7 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : HARI KERJA DAN JAM KERJA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Kepegawaian
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi