Peraturan Bupati Karangasem Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 3
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan : Senin, 25 Maret 2024
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2024 (3): 3 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Ekonomi
Subjek : STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM - PERUBAHAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi