Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Biaya Dokumen Lelang

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Biaya Dokumen Lelang
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Nomor : 1
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Biaya Dokumen Lelang
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 24 Juni 2025
Tanggal Pengundangan : Selasa, 24 Juni 2025
Sumber : LD KAB.KARANGASEM 2025 (1) : 3 Hlm TLD (1) : 4 Hlm
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PENCABUTAN BIAYA DOKUMEN LELANG - PENCABUTAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi