Keputusan Bupati Karangasem Nomor 100/HK/2025 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Kartu Tanda Penduduk Non Permanen Di Pelabuhan Padangbai Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2025

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 100/HK/2025 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Kartu Tanda Penduduk Non Permanen Di Pelabuhan Padangbai Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2025
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 100/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 100/HK/2025 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Kartu Tanda Penduduk Non Permanen Di Pelabuhan Padangbai Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 3 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 3 Maret 2025
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - TIM PELAKSANA KEGIATAN PENERTIBAN KARTU TANDA PENDUDUK NON PERMANEN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi