Keputusan Bupati Karangasem Nomor 519/HK/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 91/HK/2024 tentang Narasumber, Pengajar dan Moderator pada DInas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 519/HK/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 91/HK/2024 tentang Narasumber, Pengajar dan Moderator pada DInas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 519/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 519/HK/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 91/HK/2024 tentang Narasumber, Pengajar dan Moderator pada DInas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 23 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan : Rabu, 23 Oktober 2024
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : NARASUMBER, PENGAJAR DAN MODERATOR - PERUBAHAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Sosial
Penandatangan : I Wayan Artha Dipa
Pemrakarsa : DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi