Keputusan Bupati Karangasem Nomor 99/HK/2025 Tentang Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Karangasem Sebagai Pejabat Yang Menetapkan Penerimaan Tambahan Penghasilan Kepada Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 99/HK/2025 Tentang Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Karangasem Sebagai Pejabat Yang Menetapkan Penerimaan Tambahan Penghasilan Kepada Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 99/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 99/HK/2025 Tentang Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Karangasem Sebagai Pejabat Yang Menetapkan Penerimaan Tambahan Penghasilan Kepada Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 3 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 3 Maret 2025
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : TAMBAHAN PENGHASILAN GURU - PENUNJUKAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN,KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA KABUPATEN KARANGASEM
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi