Pemberian Insentif Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023

Pemberian Insentif Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 815
Judul : Pemberian Insentif Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan : Jumat, 30 Desember 2022
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : Pemberian Insentif Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023
Bahasa : INDONESIA
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : BUPATI KARANGASEM
Pemrakarsa : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi