Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Karangasem Nomor 673/HK/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2014

Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Karangasem Nomor 673/HK/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2014
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 608
Judul : Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Karangasem Nomor 673/HK/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2014
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2014
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : Rabu, 1 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan : Rabu, 1 Oktober 2014
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi