Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 391/HK/2015 tentang Sekolah Penerimaan Kegiatan Dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Pengadaan / Perbaikan Sarana dan Prasarana Sekolah Di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2015

Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 391/HK/2015 tentang Sekolah Penerimaan Kegiatan Dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Pengadaan / Perbaikan Sarana dan Prasarana Sekolah Di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2015
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 591
Judul : Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 391/HK/2015 tentang Sekolah Penerimaan Kegiatan Dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Pengadaan / Perbaikan Sarana dan Prasarana Sekolah Di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2015
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : Jumat, 23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan : Jumat, 23 Oktober 2015
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi