Keputusan Direktur PERUMDA Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 800/01/PERUMDA/I/2024 tentang Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Kepada Pegawai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem yang Memasuki Masa Pensiun dan atau Diberhentikan Dengan Hormat

Keputusan Direktur PERUMDA Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 800/01/PERUMDA/I/2024 tentang Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Kepada Pegawai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem yang Memasuki Masa Pensiun dan atau Diberhentikan Dengan Hormat
Jenis Peraturan : Keputusan Direktur
Nomor : 800/01/PERUMDA/I/2024
Judul : Keputusan Direktur PERUMDA Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem Nomor 800/01/PERUMDA/I/2024 tentang Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Kepada Pegawai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem yang Memasuki Masa Pensiun dan atau Diberhentikan Dengan Hormat
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : KEPDIR
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 2 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : Selasa, 2 Januari 2024
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : PERUMDA Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Komang Haryadi Parwatha
Pemrakarsa : PERUMDA TIRTA TOHLANGKIR
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi